musim pendaftaran cpns, banyak yang nyari skck. sekedar berbagi info langkah-langkah nya. semoga bermanfaat
karena saya bermukim di wilayah mungkid, kabupaten magelang, jadi ya ngurusnya di polsek dan polres setempat
skck polsek : biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja non negeri
1. bawa surat pengantar dari kelurahan
2. fotokopi ktp
3. fotokopi kk
4. foto 4x6 background merah atau biru 4 lembar
5. dimasukkan map
6. ngisi form yg dikasih dari polsek
7. bayar pungutan (katanya sih buat biaya administrasi)
skck polres :
1. bawa surat pengantar dari kelurahan
2. difotokopi satu lembar
3. fotokopi kk
4. fotokopi ktp
5. foto 4x6 background merah atau biru 2 lembar
6. dimasukkan map
7. bayar pungutan juga (biasa.... administrasi)
8. di polres bikin kartu sidik jari (kalo belum punya)
9. bayar pungutan (lagi...)
10. difotokopi kartu sidik jari
11. voto 4x6 background merah 4 lembar
12. ke bagian skck nyerahin berkas sama ngisi form
13. dikasih nomor antrian (karena jumlah pemohon banyak, mungkin kalo sepi bisa langsung)
14. nunggu dipanggil
15. koreksi isi surat, masih ada yang salah apa udah betul. kalo udah betul dikembalikan, kalo masih ada yang salah dicoret ditulis pembetulannya.
16. nunggu lagi, trus dipanggil lagi
17. bayar pungutan / biaya administrasi (sekitar 20rb)
18. difotokopi
19. legalisir
Untuk perpanjangan SKCK Polres cukup membawa asli / fotokopi yang sudah habis masa berlakunya dan voto 4x6 berwarna background merah sebanyak 3 lembar
sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar